Mutasi Perangkat Desa Tangkil ini dilaksanakan pada tanggal 07 Januari 2025 yang merupakan mutasi antar jabatan. Mutasi jabatan adalah perpindahan tugas, peran, atau lokasi pekerjaan seseorang di dalam suatu organisasi. Mutasi jabatan dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, atau diagonal.
Jabatan yang di mutasi adalah jabatan Kepala Urusan Keuangan dengan Kepala Urusan Umum. Jabatan Kepala Urusan Keuangan yang sebelumnya dipegang oleh Bapak Suwanto, S.M kini dijabat oleh Bapak Jayeng, dan Jabatan Kepala Urusan Umum yang sebelumnya dipegang oleh Bapak Jayeng kini dijabat oleh Bapak Suwanto, S.M. Mutasi ini tergolong sebagai mutasi secara horizontal karena jabatan yang saling bermutasi adalah sesama jabatan kepala urusan.
Mutasi jabatan bukan berarti karena adanya masalah di dalam pemerintahan desa, melainkan adanya tujuan manfaat. Mutasi ini dilakukan dengan berbagai tujuan, di antaranya menempatkan perangkat desa sesuai kebutuhan pemerintahan desa, meningkatkan semangat kerja perangkat desa, mengembangkan potensi perangkat desa, serta meningkatkan produktivitas kerja perangkat desa.
Mutasi antar perangkat desa di Desa Tangkil bukan hanya kali ini saja, tetapi beberapa kali dilakukan dalam setiap satu atau dua tahun. Dalam lima tahun terakhir sudah ada tiga kali mutasi perangkat desa. Selain tujuan produktivitas, mutasi ini juga diamanatkan oleh kepala desa agar setiap perangkat desa memiliki pengalaman kerja di berbagai bidang urusan. Pengalaman di berbagai bidang diharapkan membuat perangkat desa siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam bidang tertentu.