PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah secara gratis. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PTSL dilakukan secara serentak untuk seluruh objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara. Dalam pelaksanaannya, PTSL melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Program PTSL nantinya akan dikelola oleh Pokmas atau kelompok masyarakat yang dibentuk dari perwakilan masyarakat setempat yang bertugas dan bertanggung jawab mengelola pengumpulan data fisik dan yuridis serta pengukuran bidang tanah bersama petugas berwenang yang akan didaftarkan dalam program PTSL.
PTSL memiliki beberapa manfaat, di antaranya memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mengurangi sengketa tanah, mempercepat pembangunan di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bada Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 201 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan musyawarag awal di Balai Desa Tangkil tentang pelaksanaan PTSL tahun 202, bahwa semua petak tanah wajib bersertifikat. Sehingga diharapkan seluruh masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertifikat nantinya dapat terwadahi dalam program PTSL ini.