Mungkin sebagian besar orang belum mengetahui apa itu Siter Andalan. Siter Andalan merupakan semboyan dari Disdukcapil Kabupaten Trenggalek yang berati “ SIAK Terpusat Layanan Adminduk Digital Dalam Genggaman”. Semoboyan tersebut merupakan dedikasi Disdukcapil Trenggalek yang mengedepankan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Dulu pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan secara manual. Masyarakat yang menginginkan layanan kependudukan harus datang langsung ke kantor Disdukcapil yang berada di pusat Kabupaten Trenggalek. Jika ada kekurangan kelengkapan berkas atau ada berkas yang tertinggal tentu akan sangat menyulitkan masyarakat. Untuk itu inovasi demi inovasi dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Trenggalek.
Pada tahun 2020 saat terjadi wabah Covid-19 pelayanan kependudukan sudah dapat dilaksanakan di kantor desa atau kelurahan melalui Petugas Registras (Petreg). Pada masa ini Petreg membantu menguruskan administrasi kependudukan secara kolektif yang selanjutnya akan disetorkan ke kantor Disdukcapil Trenggalek. Pelayanan ini cukup membantu, tetapi membutuhkan waktu cukup lama karena harus menunggu kurang lebih satu minggu. Hal tersebut terjadi karena pelayanan disdukcapil memang dijadwakan satu minggu sekali setiap desa.
Sejak tahun 2024 pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Trenggalek sudah menggunakan sistem digital dan cukup dilakukan di kantor desa atau kelurahan masing-masing. Pelayanan di setiap kantor desa atau kelurahan dilaksanakan oleh operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau Kepala Seksi Pemerintahan yang telah mendapatkan mandat dari Bupati Trenggalek. Pelayanan dapat dilakukan satu hari jadi. Pengajuan hingga pencetakan berkas cukup di kantor desa atau kelurahan masing-masing, sehingga sangat memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan masyarakat.
Baru-baru ini Disdukcapil Kabupaten Trenggalek mengadakan pelayanan keliling ke desa-desa, salah satunya yaitu Desa Tangkil. Pada layanan keliling kali ini, Disdukcapil menargetkan pelayanan penggantian Kartu Keluarga (KK) lama yang berwarna biru menjadi KK baru yang dilengkapi dengan barcode. Sebelum pelaksanaan desa diberikan himbauan agar masyarakat bersama-sama melakukan penggantian KK lama, sehingga pelayanan penggantian ini dapat dilakukan secara serentak satu hari jadi.