Rencana Pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) adalah rencana Pembangunan desa dalam satu periode kepemimpinan kepala desa yaitu selama enam tahun (sebelum perubahan masa jabatan kepala desa) atau delapan tahun (setelah perubahan masa jabatan kepala desa). Pada tanggal 10 september 2025 desa tangkil telah melaksanakan musyawarah desa mengenai Pembahasan penetapan dan pengesahan dokumen perubahan yang mana target dari kabupaten adalah maksimal tanggal 30 september 2025. Musdes RPJMDes ini dihadiri oleh seluruh perwakilan masyarakat desa tangkil, diantaranya : PKK, perwakilan pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok rentan, kader ILP, juga guru satuan Pendidikan yang beroperasi dengan bantuan dari Desa Tangkil.
Musyawarah perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan masa jabatan kepala desa yang mengalami perpanjangan dua tahun dari masa jabatan sebelumnya. Maka dari itu musyawarah perubahan perlu dilaksanakan umtuk menambah isian program pembangunan untuk dua tahun kedepan. Diharapkan MUSDES RPJMDes dapat membawa perkembangan yang baik untuk pembangunan Desa Tangkil yang berasal dari usulan masyarakat itu sendiri.