Pelaksanaan PTSL telah berada di tahap pengukuran lapangan. Setelah proses pengumpulan data yuridis, tahap selanjutnya adalah tahap pengukuran tanah langsung ke lapangan. Pengukuran bidang tanah mencakup seluruh bidang, baik yang akan didaftarkan dalam sertifikat ataupun yang telah terdaftar dalam sertifikat tanah. Tujuan pengukuran tersebut agar didapatkan data riil luasan setiap bidang tanah yang terdaftar dalam program ini.
Pengukuran tanah pada program PTSL ini sedikit berbeda dengan pengukuran bidang tanah pada program-program pemerintah sebelumnya. Jika dahulu pengukuran tanah menggunakan metode manual dengan alat ukur berupa meteran fisik, sekarang pengukuran menggunakan alat yang lebih modern. Pengukuran tanah pada program ini menggunakan alat ukur digital berupa tongkat yang tersambung dengan satelit atau pemancar khusus yang sudah disiapkan.
Petugas pengukuran tetap terjun langsung ke lapangan, menyusuri sudut demi sudut seluruh bidang tanah. Meskipun sudah menggunakan alat modern, bukan berarti pengukuran hanya dilakukan dari jarak jauh. Hal tersebut dilakukan agar data yang di dapat adalah data yang sebenar-benarnya, termasuk lepemilikan bidang, batas-batas bidang, dan keadaan bidang tanah tersebut secara real-time.
Hasil pengukuran tersebut nantinya akan dipadu padankan dengan peta dari BPN, serta hasil penggambaran dari udara (foto oleh Drone) yang terbaru. Pemadanan data, peta dari BPN, dan foto tersebut bertujuan untuk menghasilkan data yang valid agar tidak terjadi perbedaan data dan permasalahan di kemudian hari. Setelah pemadanan selesai, nilai luasan ukuran setiap bidang akan dimasukkan ke dalam data pendaftaran PTSL yang kemudian akan dimunculkan dalam sertifikat tanah.