Tangkil, 30 April 2019. dikarenakan masih Belum adanya jaminan hukum tanah seseorang sering kali terjadinya salah paham / sengketa dan perseteruan atas beberapa lahan di berbagai wilayah . bukan hanya di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang salah paham karena lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. dalam kegiatan Pembagian Sertifikat Masal ini juga di hadiri langsung Oleh Yth Bpak Bupati Trenggalek Bpk. Moch. Nur Arifin Beliau memberikan simbolis secara langsung atas Pembagian sertifikat PTSL kepada salah satu warga Desa Tangkil.Masyarakat Desa Sangat Senang menyambut Kedatangan Rombongan Bpk Bupai Trenggalek . Pembagian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, atau lebih dikenal dengan PTSL/Prona di Desa Tangkil dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB. Dari 794 sertifikat yang didaftarkan akan tetapi beberapa persen sampai saat ini sertifikat belum kelar / jadi. Sertifikat Hak Milik (SHM) dibagikan kepada warga Desa Tangkil.