PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak untuk seluruh tanah di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mengurangi permasalaha sengketa tanah. PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam prosesnya dimulai dari pengumpulan data fisik dan data yuridis tanah, pengukuran, pemasangan tanda batas tanah, dan terakhir penyerahkan sertifikat tanah kepada pemilik tanah. Pada bulan Nopember setelah dilaksanakan musyawarah persiapan pelaksanaan PTSL Desa Tangkil Tahun 2024, dimulailah pengumpulan data-data yuridis tanah seperti nomor SPPT tanah, identitas pemilik dan asal – usul kepemilikan.
Di Desa Tangkil sendiri pelaksanaan sidang yuridis tentang asal - usul kepemilikan tanah dilakukan di setiap wilayah dusun, guna mempermudah jangkauan kepada masyarakat pemohon pendaftaran sertifikat tanah. Pelaksanaan sidang tersebut telah dijadwalkan oleh POKMAS PTSL Desa Tangkil Bersama Pemdes dan diinformasikan kepada masyarakat melalui pemberitahuan kepada ketua RT masing-masing.
Pelaksanaan sidang tersebut dijadwalkan selesai dalam waktu 2 minggu. Apabila di kemudian hari ada pemohon yang membutuhkan sidang susulan maka akan dijadwalkan kembali. Setelah pelaksanaan sidang yuridis ini selesai akan dilaksanakan pengukuran lapangan oleh POKMAS bersama petugas dari BPN.